SekretarisJenderal Masyarakat Ekonomi Syariah, Iggi Haruman Achsien menyampaikan proses hukumnya memang masih menggelinding. Namun langkah hukum ini dinilai kurang tepat karena proses negosiasi antara kedua pihak belum selesai. Jusuf Hamka mengaku meminta keringanan bunga (yang sebenarnya margin) dari 11 persen menjadi delapan persen.
terkaitdengan penyelesaian sengketa perbankan melalui mediasi adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), Peraturan Bank
BabakBaru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Drs. H. Purwosusilo, SH. MH.: Ir. Edy Setiadi, M. Sc. (Direktur Perbankan Syariah BI) : PA Sangat Siap Mengadili Sengketa Ekonomi Syariâ€. 158 303 294 92 457 298 200 496