pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah B3. 4) Merumuskan ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah B3. 1.3.2. Kegunaan Kegunaan penyusunan Naskah Akademik adalah sebagai acuan atau referensi

pengelolaan hutan lestari. Pasal 6. 1; Hak Pengelolan hutan diberikan untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima tahun) Tahun dan dapat diperpanjang. 2; Hak pengelolaan hutan Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat 1) dapat. diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan paling lama setiap 5 (lima) tahun sekali.

(1) Pengelolaan air permukaan didasarkan pada wilayah sungai. (2) Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah. (3) Ketentuan mengenai pengelolaan air permukaan dan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. BAB II WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB Pasal 13
See Full PDFDownload PDF. AIR BERSIH DAN SANITASI Muhammad Januar A. P Fakultas Teknik Geologi Jln Cikuda, Sumedang – Jawa Barat E-mail : mjanuar18@gmail.com Abstrak Air bersih dan sanitasi di poin SDGS ini sangat penting karena kita tidak bisa hidup tanpa air bersih, dimana air ini sangat berguna bagi kelangsungan hidup manusia.
PENETAPAN PERATURAN DESA SISTEM PENGELOLAAN AIR BERSIH. Mengatur pengelolaan air minum dalam rangka menjamin kepentingan bersama guna mencapai kesejahteraan masyarakat secara efektif, efesien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. . 249 207 367 423 227 159 464 127

perdes tentang pengelolaan air bersih