PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN. atau 2.2. Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN. diminta untuk : 3.1. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. atau. Dikompensasikan ke Masa Pajak. 3.2. Dikembalikan (Restitusi) (mm-yyyy) Khusus Restitusi untuk PKP : Pasal 17C KUP dilakukan dengan. atau. dilakukan dengan. Prosedur biasa. atau. Pengembalian Pendahuluan
Secara umum, batasan pengkreditan PPN masukan bagi PKP yang belum berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN berbunyi sebagai berikut. “Pengkreditan pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak
9. Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai clan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 10.
PPh Pasal 26 = Penghasilan Bruto x 20% 2. Atas penghasilan yang berupa: a. Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia b. Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri, dipotong PPh pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto. PPh pasal 26 = (Penghasilan bruto x Perkiraan Penghasilan Netto) x 20% Besarnya
Pengisian Faktur Pajak §Per Dirjen No. 13/PJ/2010 § § § Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk PKP dapat menambahkan keterangan lain Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani merupakan
. 109 184 488 227 449 182 75 181
selain pkp pasal 9